Kurator pailit Megalestari Unggul ditambah



JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengangkat satu kurator tambahan dalam proses kepailitan PT Megalestari Unggul, Paulus Tannos, Lina Rawung, Pauline Tannos, dan Catherine Tannos .

Penambahan itu lantaran, proses kepailitan Megalestari Unggul terbilang cukup kompleks. Sebab, jumlah debitur yang banyak dan harta debitur yang besar dan berada di dalam dan luar negeri.

Majelis hakim yang diketuai Djamalludin Samosir mengatakan, pengangkatan kreditur ini dilakukan atas permintaan dari debitur. Hal tersebut merupakan laporan dari hakim pengawas dalam rapat kreditur.


Dalam rapat seluruh kreditur setuju atas penambahan satu personel kurator yaitu, William E. Daniel. Sebelumnya, pengadilan telah mengangkat dua kurator Megalestari Unggul lain Heince T. Simanjuntak dan Hardiansyah.

Kata Djamaludin, penambahan ini sesuai dengan Pasal 71 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.  "Mengadili, menerima penambahan satu kuratir Megalestari Unggul yakni, William E. Daniel," ucap Djamalludin dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (17/4).

Ditemui seusai sidang Heince bilang, dengan adanya putusan ini tim kurator akan lebih mudah secara bersama-sama mengawasi dan menginventarisasi aset debitur. Pasalnya, dengan status para debitur yang telah dinyatakan pailit, menjadikan seluruh asetnya merupakan tanggungjawab dari tim kurator.

"Kami melihat bahwa harta debitur begitu besar ada yang berada di luar dan dalam negeri, dan ini juga demi kepentingan debitur," kata Heince.

Adapun saat ini, tim kurator telah mengetahui aset-aset debitur yang mayoritas berupa saham. Salah satunya yakni PT Pakuan Sawangan Golf, yangmana 92% perusahaan tersebut dimiliki Paulus Tannos dan Lina Rawung.

Henice bilang, selain itu ada sekitar 20 perusahaan lain yang dimiliki para kreditur. Hal hal itu diketahuinya dari data Kemenkumham. "Kami meminta data dari kementerian terkait hal itu," tambahnya.

Dengan ditambahnya satu kurator, pihaknya juga berharap bisa langsung mengumpulkan aset-aset debitur tersebut yang nantinya bisa langsung diappraisal dan dieksekusi.

Ia juga memprdiksi, dari aset tersebut setidaknya dapat menutupi tagihan dari para kreditur. Sekadar mengingatkan, dalam proses penundaan kewajiban utang (PKPU) para debitur tercatat memiliki utang kepada empat kreditur.

Yakni, Senja Imaji dengan utang Rp 376,84 miliar. Serta Jeffri Pane dan Satrio Wibowo dengan masing-masing nilai utang sebesar Rp 20,93 miliar. Kemudian H. Eti Rohayati dengan total utang Rp 150 juta.

Adapun utang Megalestari Unggul terhadap Senja Imaji itu berasal dari pengalihan utang dari Bank Arta Graha. Yangmana, kegunaan uang tersebut diakui Megalestari diberikan kepada PT Sandipala Arthaputra. Diketahui Sandipala merupakan anggota konsorsium PNRI yangmendapat tugas mencetak kartu blanko e-KTP pada 2011-2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto