JAKARTA. Sengketa antara PT Golden Spike Energy Indonesia dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai terus berlanjut. Hal itu terjadi, setelah kurator Golden Spike memutuskan mengambilalih sengketa tersebut. Permohonan pengambialihan sengketa ini telah disetujui hakim pengawas dan disampaikan kepada hakim yang menangani perkara Golden Spike dan Pertamina. Kurator Golden Spike, Sandra Nangoy, mengatakan, setelah mendapatkan dokumen dari debitur dan telah mempelajari sengketa tersebut, maka kurator memutuskan mengambilalih sengketa dan melanjutkan persidangan.
"Dengan mempertimbangkan sengketa ini sudah memasuki tahap terakhir dan tidak berpotensi menganggu boedoel pailit, maka kami memutuskan melanjutkan perkara ini," ujar Sandara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5). Sandra mengatakan, kurator juga tetap menunjuk kuasa hukum dari Kantor OC Kaligis sebagai kuasa Golden Spike melawan Pertamina. Keputusan itu juga didasarkan pada bukti-bukti bahwa pihak debitur telah melunasi biaya pengacara dari Kantor OC Kaligis. Dengan demikian, pihak kurator tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk melanjutkan perkara tersebut. Dengan keputusan tersebut, kurator berjanji akan segera menyerahkan surat pengambilalihan perkara Golden Spike dan pembaharuan surat penunjukkan pengacara pada persidangan dua pekan yang akan datang, Rabu (11/6). Nantinya, majelis hakim akan menetapkan apakah akan mengabulkan pengambilalihan tersebut atau menolaknya. Kuasa hukum Pertamina Handarbeni Imam Arioso menyatakan keberatan atas keputusan kurator tersebut. Handarbeni merasa kurator tidak konsisten dengan pernyataannya sebelumnya. Ini, terutama ketika menjadi pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Saat itu pengurus yang sekarang menjadi kurator Golden Spike menilai, klaim Golden Spike punya piutang terkait sole risk kepada Pertamina mengada-ada dan tidak berdasar hukum. "Kami sekarang bertanya-tanya mengapa kurator memutuskan mengambilalih kasus ini. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, karena kurator tidak konsisten," ujarnya usai persidangan.
Karena itu, Handarbeni melanjutkan, Pertamina akan menyampaikan keberatan itu dalam bentuk tertulis ke Pengadilan. Ketua Majelis hakim Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pihaknya tidak serta merta mengabulkan permohonan kurator tersebut. Karena itu, ia meminta kurator menyampaikan permohonan pengambilalihan perkara itu, beserta pertimbangannya dan persetujuan hakim pengawas dalam persidangan yang akan datang. Majelis juga mempersilahkan Pertamina menyampaikan jawaban tertulis mereka. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan