JAKARTA. Kurator PT Metro Batavia (Batavia Air) menyatakan setuju terkait pendapat Hakim Pengawas kasus pailit Batavia Air untuk melakukan penahanan kepada pemilik dan direktur Batavia Air (pihak debitur)."Setuju (usulan penahanan) tapi tidak boleh gegabah. Harus lihat sejauh mana kelalaian mengelola aset tersebut," ujar Turman Panggabean, salah satu kurator Batavia Air, saat rapat kreditur di Gedung City Walk Sudirman, Jakarta, Jumat (22/3).Menurut Turman, seharusnya para debitur Batavia Air dapat menanggung tanggung jawab bersama-sama setelah maskapai penerbangan tersebut diputus pailit oleh pengadilan. Dia juga bilang, jika melihat akta perusahaan ada dua nama yang tercatat. "Di akta tercatat ada dua nama, yakni Yudiawan Tansari dan putrinya, Alice Tansari," ujarnya.Namun, Yudiawan Tansari dan Alice Tansari tidak pernah datang sama sekali ke rapat kreditur Batavia Air. Pihak debitur yang datang ke rapat hanya Cahya Subrata, Direktur Human Resource Development (HRD) Batavia Air, Bambang Wibowo, Direktur Keuangan Batavia Air, dan Raden Catur, Kuasa Hukum Batavia Air.Sebelumnya, Nawawi Pomolango, Hakim Pengawas kasus pailit Batavia Air mengungkapkan ancaman penahanan tersebut dapat dilakukan jika pemilik dan direksi tidak hadir dalam rapat kreditur. Padahal hal tersebut merupakan kewajiban dari pihak debitur.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kurator setuju usulan menahan bos Batavia Air
JAKARTA. Kurator PT Metro Batavia (Batavia Air) menyatakan setuju terkait pendapat Hakim Pengawas kasus pailit Batavia Air untuk melakukan penahanan kepada pemilik dan direktur Batavia Air (pihak debitur)."Setuju (usulan penahanan) tapi tidak boleh gegabah. Harus lihat sejauh mana kelalaian mengelola aset tersebut," ujar Turman Panggabean, salah satu kurator Batavia Air, saat rapat kreditur di Gedung City Walk Sudirman, Jakarta, Jumat (22/3).Menurut Turman, seharusnya para debitur Batavia Air dapat menanggung tanggung jawab bersama-sama setelah maskapai penerbangan tersebut diputus pailit oleh pengadilan. Dia juga bilang, jika melihat akta perusahaan ada dua nama yang tercatat. "Di akta tercatat ada dua nama, yakni Yudiawan Tansari dan putrinya, Alice Tansari," ujarnya.Namun, Yudiawan Tansari dan Alice Tansari tidak pernah datang sama sekali ke rapat kreditur Batavia Air. Pihak debitur yang datang ke rapat hanya Cahya Subrata, Direktur Human Resource Development (HRD) Batavia Air, Bambang Wibowo, Direktur Keuangan Batavia Air, dan Raden Catur, Kuasa Hukum Batavia Air.Sebelumnya, Nawawi Pomolango, Hakim Pengawas kasus pailit Batavia Air mengungkapkan ancaman penahanan tersebut dapat dilakukan jika pemilik dan direksi tidak hadir dalam rapat kreditur. Padahal hal tersebut merupakan kewajiban dari pihak debitur.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News