KONTAN.CO.ID - Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto (dalam pailit) terus mengejar aset-aset kedua perusahaan itu untuk mengembalikan dana para kreditur. Yang terbaru, pada pekan lalu tim kurator telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Depok terkait aset yang disita kepolisian menyusul status P21 terhadap proses pidana yang kini masih berjalan. Salah satu kurator pailit Koperasi Pandawa Muhammad Deni mengatakan, lewat surat itu kurator meminta aset yang tersita milik debitur agar diberikan ke kurator sebagai pihak yang berwenang. Aset yang disita polisi terdiri dari 26 mobil, 9 unit motor, 12 sertifikat rumah dan tanah, 10 bidang tanah, dan enam bangunan rumah serta tiga surat tanah berupa sertifikat dan akta jual beli dari Mayor W sebagai jaminan investasi senilai Rp 28 miliar. Seluruh aset itu ditaksir Rp 1,5 triliun.
Kurator tagih Rp 1,5 triliun aset Pandawa
KONTAN.CO.ID - Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto (dalam pailit) terus mengejar aset-aset kedua perusahaan itu untuk mengembalikan dana para kreditur. Yang terbaru, pada pekan lalu tim kurator telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Depok terkait aset yang disita kepolisian menyusul status P21 terhadap proses pidana yang kini masih berjalan. Salah satu kurator pailit Koperasi Pandawa Muhammad Deni mengatakan, lewat surat itu kurator meminta aset yang tersita milik debitur agar diberikan ke kurator sebagai pihak yang berwenang. Aset yang disita polisi terdiri dari 26 mobil, 9 unit motor, 12 sertifikat rumah dan tanah, 10 bidang tanah, dan enam bangunan rumah serta tiga surat tanah berupa sertifikat dan akta jual beli dari Mayor W sebagai jaminan investasi senilai Rp 28 miliar. Seluruh aset itu ditaksir Rp 1,5 triliun.