JAKARTA. Telkomsel mendapat tagihan fee kurator sebesar Rp 146,808 miliar. Angka ini jauh lebih besar ketimbang nilai utang yang menjadi ujung pangkal kasus pailit ini. Tidak heran, Telkomsel ngotot menolak membayar fee kurator. Perhitungan fee kurator ini mengacu pada penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 31 Januari 2013 berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58,723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000. Angka sekitar Rp 293,616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dan Prima Jaya selaku pemohon pailit. Sehingga, masing-masing dibebankan Rp 146,808 miliar. Perhitungan ini mengacu pada Permenkumham No. 9/ 1998.
Kurator Telkomsel cetak rekor fee
JAKARTA. Telkomsel mendapat tagihan fee kurator sebesar Rp 146,808 miliar. Angka ini jauh lebih besar ketimbang nilai utang yang menjadi ujung pangkal kasus pailit ini. Tidak heran, Telkomsel ngotot menolak membayar fee kurator. Perhitungan fee kurator ini mengacu pada penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 31 Januari 2013 berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58,723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000. Angka sekitar Rp 293,616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dan Prima Jaya selaku pemohon pailit. Sehingga, masing-masing dibebankan Rp 146,808 miliar. Perhitungan ini mengacu pada Permenkumham No. 9/ 1998.