Kurator telusuri aset-aset milik Gold Bullion



JAKARTA. Kurator mulai menelusuri aset milik PT Gold Bullion Indonesia (GBI) yang sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 29 April 2014 yang lalu.

Penelusuran aset GBI tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan kurator untuk menghitung aset yang bisa menjadi boedoel pailit. Pada rapat kreditur yang digelar Selasa (13/5), Reza Syafaat Rizal, kurator GBI mengatakan meskipun sampai saat ini aset yang ditinggalkan GBI belum jelas terlihat, tapi pihaknya secara perlahan-lahan akan menelusurinya.

Ia mengakui penelusuran aset GBI termasuk sulit lantaran pemilik dan pengurus GBI saat ini tidak jelas keberadaan mereka.


"Kurator akan menelusuri secepat mungkin aset-aset yang masih bisa dikumpulkan," ujarnya. Karena itu, untuk sementara kurator belum bisa memperkirakan berapa jumlah aset yang bisa diperoleh untuk dijadikan boedoel pailit.

Namun, sambil menelusuri aset GBI, kurator meminta para kreditur atau nasabah agar segera mengajukan tagihan mereka sampai tanggal 26 Mei 2014.

Pada rapat kreditur pertama ini, kurator belum bisa merampungkan berapa total klaim dari para kreditur karena batas akhir pengajuan tagihan masih ada sekitar dua pekan ke depan. Sementara itu, Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI Taufiq Kurniawan mengatakan pihaknya mendukung upaya kurator menelusuri aset milik GBI yang bisa menjadi boedoel pailit.

Menurutnya, secara kasat mata memang belum ada tanda-tanda aset milik GBI yang tertinggal. Namun ada sejumlah aset yang tersisa di simpan di beberapa tempat.

Namun sayang ia belum bisa menjelaskan aset yang dimaksud lebih detail. "Saya belum bisa menjelaskannya dulu, itu tugas tugas kurator nanti," ujarnya. Sembari fokus mengikuti rapat kreditur dengan mengajukan tagihan, nasabah juga akan terus menindaklanjuti laporan pidana kedua bos GBI ke pihak kepolisian.

Dalam rapat kreditur pertama ini dijadwalkan akan ada rapat verifikasi atau pencocokan utang pada 6 Juni 2014 mendatang. Para nasabah tetap berharap bahwa kurator bisa menelusuri aset GBI dan mengembalikan uang nasabah meskipun tidak harus 100%. Dalam rapat kreditur pertama ini, pihak debitur tidak hadir. Gold Stock Manager GBI  Adi Priatomo mengatakan ia tidak tahu apakah masih terlibat dalam GBI atau tidak.

Soalnya, sesuai dengan SK yang diterimanya, keterlibatannya sebagai kuasa hukum GBI khusus kasus GBI melawan Aire Krismayantie. "Jadi saya kurang tahu alasannya bila saya harus datang," ujarnya Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat memutuskan GBI dalam PKPU pada 10 Juni 2013. Dalam proses PKPU daftar piutang kreditur GBI yang diakui senilai Rp 99,9 miliar.

Jumlah itu berasal dari tagihan 500 nasabah. GBI kemudian mengajukan proposal perdamaian yang disahkan pada tanggal 10 Juni 2013. Namun pada Januari 2014 lalu, seorang nasabah bernama Arie Krismayanti mengajukan pembatalan perdamaian (homologasi) atas PKPU. Pasalnya, GBI ingkar janji.

Tapi upaya membatalkan perdamaian itu kandas. Kemudian nasabah lainnya, Fahranaz Fauzia mengajukan pembatalan perdamaian karena GBI dinilai ingkar janji tidak membayar attoya buy back option (BBO) dan permohonan itu dikabulkan pengadilan. Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim menyatakan GBI dalam pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan