JAKARTA. Kurator PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) memutuskan menunda proses pelelangan aset milik GSEI pasca adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mencabut keputusan pailit GSEI. Meskipun sampai saat ini, belum ada pemberitahuan secara resmi kepada kurator atas putusan itu, tapi kurator menilai menunda melelang aset GSEI adalah keputusan yang tepat. Kurator GSEI Edino Girsang mengatakan sampai saat ini, belum ada surat resmi atau pun salinan putusan MA yang membatalkan putusan pailit GSEI kepada kurator dan para kreditur. Karena itu, kurator tetap bekerja sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. "Tapi kalau untuk melelang aset pailit, kami menunggu kepastian putusan MA dulu," ujar Edino kepada KONTAN di PN Jakarta Pusat, Senin (1/12). Ia mengatakan, bila kurator terburu-buru melelang aset GSEI sekarang, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. Apalagi sudah santer terdengar ada putusan kasasi MA yang membatalkan kepailitan GSEI meskipun salinan putusan itu belum sampai ke tangan kurator. Namun sekarang, pihak kurator tengah meladeni gugatan permohonan koreksi (renvoi) prosedure yang diajukan tiga krediturnya.
Kurator tunda lelang aset Golden Spike
JAKARTA. Kurator PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) memutuskan menunda proses pelelangan aset milik GSEI pasca adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mencabut keputusan pailit GSEI. Meskipun sampai saat ini, belum ada pemberitahuan secara resmi kepada kurator atas putusan itu, tapi kurator menilai menunda melelang aset GSEI adalah keputusan yang tepat. Kurator GSEI Edino Girsang mengatakan sampai saat ini, belum ada surat resmi atau pun salinan putusan MA yang membatalkan putusan pailit GSEI kepada kurator dan para kreditur. Karena itu, kurator tetap bekerja sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. "Tapi kalau untuk melelang aset pailit, kami menunggu kepastian putusan MA dulu," ujar Edino kepada KONTAN di PN Jakarta Pusat, Senin (1/12). Ia mengatakan, bila kurator terburu-buru melelang aset GSEI sekarang, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. Apalagi sudah santer terdengar ada putusan kasasi MA yang membatalkan kepailitan GSEI meskipun salinan putusan itu belum sampai ke tangan kurator. Namun sekarang, pihak kurator tengah meladeni gugatan permohonan koreksi (renvoi) prosedure yang diajukan tiga krediturnya.