KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator kepailitan PT Cahaya Adiputra Sentosa (CAS), pemilik lahan taman rekreasi Kampung Gajah, menerima tagihan dari para kreditur mencapai Rp 600 miliar. Meski begitu, jumlah tersebut perlu untuk diverifikasi ulang. Salah satu kurator kepailitan Vichung Chongson mengatakan, kreditur yang mendaftarkan tagihannya itu baik berasal dari pihak perbankan maupun vendor yang bekerja sama dengan PT CAS. Adapun pihak bank itu adalah Bank J Trust Indonesia sebesar Rp 135 miliar dengan rincian Rp 70 miliar bersifat separatis dan Rp 65 miliar bersifat konkuren. Serta Bank BRI yang mendaftar tagihan sebesar Rp 65 miliar.
Kemudian pihak selain bank yakni utang pribadi sebesar Rp 156 miliar dan PT Kurnia Cipta Wahana (KCW) selaku pengelola bank yang mendaftarkan tagihannya mencapai Rp 140 miliar. "Jadi tagihan sementara kreditur yang sudah masuk ada Rp 600 miliar," katanya saat dihubungi KONTAN, Kamis (25/1). Jumlah tersebut meningkat dari jumlah saat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang hanya sebesar Rp 369,12 miliar. Namun begitu, jumlah tagihan dalam kepailitan itu masih dalam tahap verifikasi. Sebab, masih banyak kreditur yang bukti pendukungnya tidak sesuai. "Jadi kemungkinan di akhir nanti nilai tagihan akan jauh di bawah nilai itu (Rp 600 miliar)," tambah Vichung. Apalagi, proses negosiasi PT CAS dengan pihak bank masih berlangsung. Adapun negosiasi itu berkenaan, PT CAS yang meminta keringanan jumlah tagihan dengan menghapuskan bunga dan denda. Meski hal tersebut sudah tidak berlaku dalam kepailitan, tapi tim kurator masih memberikan dua pihak untuk berdiskusi. Begitu juga dengan utang PT KCW yang dinilai tim kurator berlebihan. Pasalnya, ada beberapa tagihan yang tidak ada kaitannya dengan PT CAS juga diikutsertakan. "Padahal dalam laporan keuangan debitur sisa utang ke PT KCW hanya tinggal Rp 24 miliar – Rp 25 miliar karena sudah ada pembayaran sebelumnya," ujar dia. Dengan adanya hal tersebut maka, tim kurator mengundur proses verifikasi dari Rabu (24/1) lalu menjadi 7 Februari 2018. Wahana permainan Kampung Gajah termasuk boedel pailit Tak hanya dari tagihan, tim kurator kepailitan PT CAS juga sudah memastikan wahana yang ada di tempat rekreasi di Bandung, Jawa Barat itu masuk dalam boedel pailit. Vichung menjelaskan, dari dokumen yang telah diterima baik dari PT KCW dan PT CAS memang memiliki perjanjian investasi dan harus adanya pengembalian utang. "Dari dokumen yang telah kami pelajari, kami beranggapan wahana yang ada juga milik PT CAS dan menjadi boedel pailit," tegasnya.
Adapun sebelumnya, PT KCW mengklaim pihaknya merupakan pengelola lahan sekaligus pengelola wahana di Kampung Gajah. Bahkan Presiden Komisaris PT KCW Syaiful Bahri mengatakan, pihaknya merupakan investor PT CAS sebagai Kampung Gajah. Ia pun mengimbau kepada tim kurator untuk tidak menyegel aset PT KCW. Sekadar tahu saja, Kampung Gajah sama saat ini diakui tim kurator masih tetap dibuka hingga akhir tahun. Hal itu dimaksud agar adanya pemasukan bagi perusahaan untuk membayar gaji karyawan. Pasalnya 80% karyawan di Kampung Gajah merupakan penduduk sekitar. "Meski dibuka, tapi sudah sepi pengunjung, terakhir kami ke sana hanya ada beberapa pengunjung," sambung Vichung. Sekadar tahu saja, Kampung Gajah merupakan salah satu tempat rekreasi terbesar di Bandung Jawa Barat dengan luas lahan hingga 60 ha dan memiliki 30 wahana wisata yang tersedia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia