KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif impor kurma dan minyak zaitun asal Palestina sebesar 0 persen alias gratis. Kebijakan tarif impor gratis untuk sejumlah produk asal Palestina tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2022. Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.
Kurma dan Minyak Zaitun asal Palestina Dikenakan Tarif Impor 0%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif impor kurma dan minyak zaitun asal Palestina sebesar 0 persen alias gratis. Kebijakan tarif impor gratis untuk sejumlah produk asal Palestina tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2022. Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.