KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurs dollar rupiah tercatat melemah di level Rp15.242 pada perdagangan pasar spot Jumat (1/9). Rupiah mengalami pelemahan sebesar 0,12% dibandingkan Kamis lalu (Rp15.230) Nah, kurs tengah Bank Indonesia (BI) rupiah alami pelemahan 0,0098% pada level Rp15.252 dibanding Kamis (Rp15.237). Setiap nasabah yang ingin melakukan penukaran valuta asing (valas) dollar Amerika Serikat, referrensi kurs dari perbankan patut anda ikuti.
Hari ini Senin 4 September 2023, situs resmi BCA menampilkan beberapa kurs dollar rupiah baik di TT counter, e-rate, maupun bank notes. Baca Juga:
Intip Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini Jumat, 1 September 2023 Cermati tingkat kurs dollar rupiah berikut dikutip dari laman BCA (Diperbarui pada pukul 08.30 WIB per 4 September 2023) Kurs dollar rupiah e-rate:
- Kurs beli Rp15.235 per dollar AS
- Kurs jual Rp15.255 per dollar AS
Kurs dollar rupiah TT counter:
- Kurs beli Rp15.095 per dollar AS
- Kurs jual Rp15.395 per dollar AS
Kurs dollar rupiah bank notes:
- Kurs beli Rp15.095 per dollar AS
- Kurs jual Rp15.395 per dollar AS
Baca Juga: Inilah Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini Jumat, 1 September 2023 Sebagai informasi, terdapat pebedaan tingkat dollar rupiah yang dterjadi pada kurs TT counter, kurs e-rate, maupun kurs bank notes. Kurs dollar rupiah TT counter hanya berlaku ketika nasabah melakukan setoran atau transfer melalui counter bank. Selanjutnya, kurs dollar rupiah e-rate merupakan kurs yang berlaku jika nasabah melakukan transaksi dengan nilai nominal equivalen diatas 25.000 dollar AS. BCA menghimbau nasabah untuk menghubungi cabang terdekat terlebih dahulu.
Untuk kurs dollar rupiah bank notes berlaku saat nasabah menukarkan uangnya melalui kantor bank secara langsung. Tingkat kurs dollar rupiah dapat berlaku hanya dari sudut padang bank atau bukan nasabah. Kurs beli akan digunakan oleh bank untuk membeli dollar dari nasabah. Kemudian, kurs jual dipakai ketika bank menjual dollar ke nasabah. Informasi tingkat kurs dollar-rupiah dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing bank. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News