KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak yang berlaku pada hari Rabu, 1 Juli 2020 sampai dengan Selasa 7 Juli 2020 untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, sebesar Rp 14.253 Update penetapan kurs pajak hari ini untuk mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah, berarti naik sebesar Rp 47 dibandingkan dengan kurs pajak yang berlaku sepekan lalu yakni 24 Juni 2020 - 30 Juni 2020 sebesar Rp 14.206. Sebagai informasi kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan.
Update kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah ini digunakan untuk basis penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean. Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
- Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.