Kurs pajak hari ini 11-17 November 2020, rupiah menguat terhadap 23 mata uang asing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 11 November 2020 sampai Selasa 17 November 2020. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap 23 mata uang asing. Kurs pajak hari ini juga mencatat rupiah melemah terhadap 2 mata uang asing. 


Kurs pajak mingguan yang diterbitkan Kementerian Keuangan hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 284,00 poin ke 14.420,00 dibanding pekan lalu (Rp 14,704,00).

Kurs pajak hari ini juga mencatat penguatan rupiah terhadap bath Thailand. Rupiah turut menguat sebesar 3,8 poin ke Rp 467,59 dari sepekan lalu (Rp 471,27).

Baca Juga: Ditjen Pajak jalin kerja sama perpajakan dengan Pelindo I, Pelindo II, Pelindo IV 

Kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap euro. Rupiah menguat sebesar 180,79 poin ke Rp 17.024,07 dari sepekan lalu (Rp 17.204,86).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan yang diterbitkan hari ini menunjukkan penguatan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 168,07 poin ke Rp 18.898,90 dari pekan lalu (Rp 19.066,97).

​​Rupiah melemah terhadap 2 mata uang asing 

Kurs pajak hari ini rupiah tercatat mengalami pelemahan terhadap dollar Australia. Rupiah melemah ke Rp 10.431,14 atau sebesar 66,00 poin dibanding sepekan lalu (Rp 10.365,14). 

Terakhir, kurs pajak minggun turut menunjukkan pelemahan rupiah terhadap kroner Norwegia. Rupiah melemah 2,50 poin ke Rp 1.560,73 dari kurs pajak pekan lalu (Rp 1.558,23).

Baca Juga: Cek kurs dollar rupiah di Bank Mandiri hari ini, Rabu 11 November 2020