Kurs pajak hari ini 14-20 Oktober 2020, rupiah menguat terhadap dollar AS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak yang berlaku pada hari ini Rabu, 14 Oktober 2020 sampai dengan Selasa 20 Oktober 2020. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap 23 mata uang asing. Kurs pajak hari ini juga mencatat rupiah melemah terhadap 2 mata uang asing. 


Mengacu kurs pajak hari ini, rupiah tercatat mengalami pelemahan terhadap bath Thailand. Rupiah melemah ke Rp 473,37 atau sebesar 1,94 poin dibanding sepekan lalu (Rp 471,43). 

Kurs pajak juga mencatat pelemahan rupiah terhadap won Korea. Rupiah melemah sebesar 12,78 poin ke 0,01 poin dari sebelumnya pada sepekan lalu (Rp 12,77).

Baca Juga: Pemerintah Tekan Defisit APBN, Ini Strategi untuk Mengerek Penerimaan Negara

​Rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing

Kurs pajak hari ini turut menunjukkan penguatan rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, yakni sebesar Rp 14.746,00. Rupiah menguat sebesar 149,00 poin dari pekan lalu (Rp 14.895,00).

Selain itu, penguatan rupiah juga terjadi terhadap dollar Hong Kong. Kurs pajak hari ini, rupiah menguat ke Rp 1.902,65 atau sebesar 19,16 poin dari sepekan lalu (Rp 1.921,81). 

Selanjutnya, pembaruan kurs pajak mingguan untuk mata uang yen Jepang sebesar Rp 13.942,96 per 100 yen. Rupiah tercatat menguat sebesar 174,50 poin dari sepekan sebelumnya (Rp 14.117,46). 

Kurs pajak hari ini juga mencatat penguatan rupiah terhadap riyal Arab Saudia. Rupiah turut menguat sebesar 39,85 poin ke Rp 3.931,01 dari sebelumnya pada sepekan lalu (Rp 3.970,86).

Sementara pembaruan kurs pajak mingguan untuk mata uang dollar Kanada sebesar Rp 11.168,52. Rupiah tercatat melemah sebesar 16,17 poin dari sepekan sebelumnya (Rp 11.184,69). 

Selanjutnya, kurs pajak mingguan yang diterbitkan hari ini juga menunjukkan pelemahan rupiah pada poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 117,57 poin ke Rp 19.112,03 dari pekan lalu (Rp 19.229,60).

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 7-13 Oktober 2020, rupiah menguat tipis terhadap dollar AS

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 43/KM.10/2020.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 14-20 Oktober 2020 7-13 Oktober 2020 Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.746,00 14.895,00 -149,00
2. Dollar Australia 10.578,93 10.671,10 -92,17
3. Dollar Kanda (CAD) 11.168,52 11.184,69 -16,17
4. Kroner Denmark (DKK) 2.334,28 2.347,40 -13,12
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.902,65 1.921,81 -19,16
6. Ringgit Malaysia 3.555,60 3.582,44 -26,84
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 9.754,05 9.869,20 -115,15
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.595,68 1.596,19 -0,51
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.112,03 19.229,60 -117,57
10. Dollar Singapura (SGD) 10.858,63 10.913,58 -54,95
11. Kroner Swedia (SEK) 1.664,68 1.666,58 -1,90
12. Franc Swiss (CHF) 16.120,91 16.199,56 -78,65
13. Yen Jepang (JPY) 13,942,96 14.117,46 -174,50
14. Kyat Myanmar (MMK) 11,12 11,24 -0,12
15. Rupee India (INR) 201,19 202,40 -1,21
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.146,41 48.642,06 -495,65
17. Rupee Pakistan (PKR) 89,91 90,16 -0,25
18. Peso Philipina (PHP) 304,86 307,30 -2,44
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.931,01 3.970,86 -39,84
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 79,40 80,20 -0,80
21. Bath Thailand (THB) 473,37 471,43 1,94
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.859,67 10.907,91 -48,24
23. Euro (EUR) 17.371,14 17.473,88 -102,74
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.192,72 2.200,71 -7,99
25 Won Korea (KRW) 12,78 12,77 0,01
*Catatan: Untuk JPY adalah nilai rupiah per 100 yen

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Batubara kena PPN, begini penilaian pengamat pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News