KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 18 November 2020 sampai Selasa 24 November 2020. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap seluruh mata uang asing.
Kurs pajak hari ini 18-24 November 2020, rupiah menguat terhadap seluruh mata uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 18 November 2020 sampai Selasa 24 November 2020. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap seluruh mata uang asing.