Kurs pajak hari ini 21-27 Oktober 2020, rupiah berbalik melemah terhadap dollar AS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak yang berlaku pada hari ini Rabu, 21 Oktober 2020 sampai dengan Selasa 27 Oktober 2020. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap 7 mata uang asing. Kurs pajak hari ini juga mencatat rupiah melemah terhadap 18 mata uang asing. 

Kurs pajak hari ini rupiah tercatat mengalami penguatan terhadap Dolar Australia. Rupiah menguat ke Rp 10.511,27 Rupiah menguat sebesar 67,66 poin dibanding sepekan lalu (Rp 10.578,93). 


Kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap Euro Euro. Rupiah turut menguat sebesar 53,89 poin ke 17.317,25 poin dari sebelumnya pada sepekan lalu (Rp 17.371,14).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan yang diterbitkan hari ini juga menunjukkan penguatan rupiah pada Poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar poin 1,35 ke Rp 19.110,68 dari pekan lalu (Rp 19.112,03).

Kurs pajak hari ini juga menunjukkan penguatan rupiah terhadap Bath Thailand. Rupiah menguat sebesar 0,03 poin ke Rp 473,34 dibanding sepekan lalu (Rp 473,37)

Baca Juga: Belajar dari masa pandemi, Ditjen Pajak diminta diversifikasi pos penerimaan pajak

​Rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing

Kurs pajak hari ini turut menunjukkan pelemahan rupiah terhadap Dolar Amerika yakni sebesar Rp 14.768,00. Rupiah melemah sebesar 22,00 poin dari pekan lalu (Rp 14.746,00).

Selain itu, pelemahan juga terjadi pada rupiah terhadap Dolar Hongkong. Kurs pajak hari ini, Rupiah melemah ke Rp 1.905,53 atau sebesar 2,88 poin dari sepekan lalu (Rp 1.902,65). 

Kurs pajak minggun yang diterbitkan Kementerian Keuangan juga menunjukkan pelemahan Rupiah terhadap Dolar Singapura. Rupiah melemah 11,38 poin ke Rp 10.870,01 dari kurs pajak pekan lalu (Rp 10.858,63).

Selanjutnya, pembaruan kurs pajak mingguan untuk mata uang Yen Jepang sebesar Rp 14.014,04 per 100 yen. Rupiah tercatat melemah sebesar 71,08 poin dari sepekan sebelumnya (Rp 13.942,96). 

Kurs pajak hari ini juga mencatat pelemahan rupiah terhadap Riyal Arab Saudia. Rupiah turut melemah sebesar 6,03 poin ke Rp 3.937,04 dari sebelumnya pada sepekan lalu (Rp 3.931,01).

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 14-20 Oktober 2020, rupiah menguat terhadap dollar AS

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.10/2020.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 21-27 Oktober 2020 14-20 Oktober 2020 Perubahan Nilai
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 14.768,00 14.746,00 22,00
2. Dolar Australia 10.511,27 10.578,93 -67,66
3. Dolar Kanda (CAD) 11.208,26 11.168,52 39,74
4. Kroner Denmark (DKK) 2.326,58 2.334,28 -7,70
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.905,53 1.902,65 2,88
6. Ringgit Malaysia 3.560,41 3.555,60 4,81
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.784,98 9.754,05 30,93
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.585,42 1.595,68 -10,26
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.110,68 19.112,03 -1,35
10. Dolar Singapura (SGD) 10.870,01 10.858,63 11,38
11. Kroner Swedia (SEK) 1.669,88 1.664,68 5,20
12. Franc Swiss (CHF) 16.144,83 16.120,91 23,92
13. Yen Jepang (JPY) 14.014,04 13,942,96 71,08
14. Kyat Myanmar (MMK) 11,14 11,12 0,02
15. Rupee India (INR) 201,39 201,19 0,16
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.279,19 48.146,41 132,78
17. Rupee Pakistan (PKR) 90,46 89,91 0,55
18. Peso Philipina (PHP) 303,80 304,86 -1,06
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.937,04 3.931,01 6,03
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 79,52 79,40 0,12
21. Bath Thailand (THB) 473,34 473,37 -0,03
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.864,22 10.859,67 4,55
23. Euro (EUR) 17.317,25 17.371,14 -53,89
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.200,65 2.192,72 7,93
25 Won Korea (KRW) 12,89 12,78 0,11
*Catatan: Untuk JPY adalah nilai rupiah per 100 yen

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Duh, realisasi penerimaan pajak hingga September 2020 anjlok 16,86%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News