Kurs pajak hari ini 27 Januari 2021- 2 Februari 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 27 Januari 2021 sampai Selasa 2 Februari 2021. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah balik menguat terhadap seluruh mata uang asing. 

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 56,00 poin ke Rp 14.066,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.122,00).


Selanjutnya, kurs pajak hari ini menunjukkan penguatan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 6,56 poin ke Rp 19.241,76 dari pekan lalu (Rp 19.248,32).

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah menguat terhadap kroner Denmark. Rupiah menguat 6,68 poin ke Rp 2.296,99 dibanding pekan lalu (Rp 2.303,67).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap euro. Rupiah menguat sebesar 49,64 poin ke Rp 17.087,53 dari sepekan lalu (Rp 17.137,15). 

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Selandia Baru. Rupiah menguat sebesar 30,47 poin ke Rp 10.099,94 dari sepekan lalu (Rp 10.130,41).

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 20-26 Januari 2021, rupiah loyo atas mayoritas mata uang

Rupiah turut menguat terhadap mata uang asing di Asia

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah menguat terhadap dolar Hongkong. Rupiah menguat 6,81 poin ke Rp 1.814,41 dibanding pekan lalu (Rp 1.821,22).

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Singapura. Rupiah menguat sebesar 32,59 poin ke Rp 10.604,84 dari sepekan lalu (Rp 10.637,43).

Selanjutnya, kurs pajak hari ini menunjukkan penguatan rupiah atas rupee Sri Lanka. Rupiah menguat sebesar 1,77 poin ke Rp 71,73 dari pekan lalu (Rp 73,50).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas ringgit Malaysia. Rupiah menguat sebesar 12,62 poin ke Rp 3.479,06 dari pekan lalu (Rp 3.491,68).

Baca Juga: Investor yang tunda investasi bakal terancam pencabutan tax holiday

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.10/2021.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: BKPM usul revisi beleid tax holiday, begini pendapat pengamat pajak

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 27 Januari-2 Februari 2021 20-26 Januari 2021 Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.066,00 14.122,00 -56,00
2. Dollar Australia 10.873,24 10.923,19 -49,95
3. Dollar Kanada (CAD) 11.084,21 11.109,59 -25,38
4. Kroner Denmark (DKK) 2.296,99 2.303,67 -6,68
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.814,41 1.821,22 -6,81
6. Ringgit Malaysia 3.479,06 3.491,68 -12,62
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.099,94 10.130,41 -30,47
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.657,49 1.659,77 -2,28
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.241,76 19.248,32 -6,56
10. Dolar Singapura (SGD) 10.604,84 10.637,43 -32,59
11. Kroner Swedia (SEK) 1.692,06 1.693,12 -1,06
12. Franc Swiss (CHF) 15.858,48 15.885,30 -26,82
13. Yen Jepang (JPY) 13.563,36 13.603,65 -40,29
14. Kyat Myanmar (MMK) 10,55 10,59 -0,04
15. Rupee India (INR) 192,56 193,05 -0,49
16. Dinar Kuwait (KWD) 46.429,38 46.586,06 -156,68
17. Rupee Pakistan (PKR) 87,57 88,10 -0,53
18 Peso Philipina (PHP) 292,62 293,81 -1,19
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.749,40 3.764,22 -14,82
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 71,73 73,50 -1,77
21. Bath Thailand (THB) 469,17 469,80 -0,63
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.594,99 10.641,06 -46,07
23. Euro (EUR) 17.087,53 17.137,17 -49,64
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.171,01 2.182,48 -11,47
25. Won Korea (KRW) 12,77 12,85 -0,08
Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Ini pesan Sri Mulyani di hadapan jajaran pegawai Ditjen Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News