KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan kurs pajak yang berlaku dari Rabu 3 November 2021 sampai Selasa 9 November 2021. Pekan ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan. Dari Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan 24 lainnya. Mencatat dari laman resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.
Kurs pajak hari ini kondisi rupiah melemah terhadap 24 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan penguatan rupiah terhadap satu mata uang asing. Rupiah kini hanya menguat terhadap satu mata asing yakni rupee Sri Lanka. Rupiah menguat 0,13 poin ke Rp 70,23 dari pekan lalu (Rp 70,36).
Baca Juga: Kurs pajak hari ini 27 Oktober-2 November 2021, rupiah loyo dari mayoritas mata uang Rupiah melemah atas mayoritas mata uang asing
Selain itu kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah dari dolar Australia ke Rp 10.662,81. Rupiah tercatat melemah 121,37 poin dari pekan lalu (Rp 10.541,44). Sekarang, kurs pajak hari ini turut pelemahan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 75,26 poin ke Rp 19.528,11 dari sepekan lalu (Rp 19.452,85). Minggu ini kurs pajak dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 63,00 poin ke Rp 14.181,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.118,00). Baca Juga:
Realisasi restitusi pajak hingga September 2021 capai Rp 160,75 triliun Kementrian Keuangan menerbitkan kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 7,80 poin ke Rp 1.823,62 dari minggu lalu (Rp 1.815,82). Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Singapura. Rupiah menguat 48,24 poin ke Rp 10.531,46 dibanding pekan lalu (Rp 10.483,22). Kini kurs pajak hari ini turut menunjukkan pelemahan rupiah terhadap Riyal Arab Saudi. Rupiah melemah ke Rp 3.780,51 atau turun 16,66 dari sepekan lalu (Rp 3.763,85).
Baca Juga: Presiden Jokowi tetapkan Perpres Nilai Emisi Karbon demi tekan emisi karbon