Kurs pajak hari ini 4-10 Agustus 2021, rupiah masih perkasa dari mata uang asing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah merilis kurs pajak yang berlaku Rabu 4 Agustus 2021 hingga Selasa 10 Agustus 2021. Kini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.


Kurs pajak hari ini, rupiah menguat terhadap 15 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan rupiah melemah terhadap 10 mata uang asing lainnya.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 28 Juli-3 Agustus 2021, rupiah perkasa atas mata uang asing

Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan hari ini, rupiah menguat terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah menguat 34,00 poin ke Rp 14.487,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.521,00)

Kini kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas dolar Australia. Rupiah menguat sebesar 10,54 poin ke Rp 10.680,54 dari pekan lalu (Rp 10.691,08).

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Hongkong. Rupiah menguat sebesar 5,89 poin ke Rp 1.862,67 dari sepekan lalu (Rp 20.050,22).

Kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas ringgit Malaysia. Rupiah menguat sebesar 15,16 poin ke Rp 3.423,59 dari pekan lalu (Rp 3.438,75).

Kurs pajak hari ini mengalami penguatan rupiah terhadap yen Jepang. Rupiah menguat sebesar 18,21 poin ke Rp 13.187,08 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 13.205,29).

Rupiah melemah terhadap 10 mata uang asing

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 217,33 poin ke Rp 20.125,64 dari sepekan lalu (Rp 19.908,31).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah dari Euro. Rupiah melemah sebesar 38,15 poin ke Rp 17.158,75 dari pekan lalu (Rp 17.120,60).

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Singapura. Rupiah melemah sebesar 17,07 poin ke Rp 10.679,23 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 13.205,29).

Lalu, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas rupee India. Rupiah melemah sebesar 0,05 poin ke Rp 194,74 dari pekan lalu (Rp 194,69).

Kurs pajak hari ini turut melemah pada mata uang asing lain kroner Denmark, Swedia, dan Norwegia. Selain itu ada mata uang franc Swiss, dolar Selandia Baru, dan Kanada.

Baca Juga: Menguat sepekan, laju kurs rupiah bisa tertahan pada Rabu (4/8)