Kurs pajak hari ini 6-12 Oktober 2021, rupiah melemah terhadap 9 mata uang asing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan kurs pajak yang berlaku dari Rabu 6 Oktober 2021 sampai Selasa 12 Oktober 2021. Pekan ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.

Dari pihak Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan 24 lainnya.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.


Kurs pajak hari ini kondisi rupiah menguat terhadap 16 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan pelemahan rupiah terhadap 9 mata uang asing.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 29 September-5 Oktober 2021, rupiah perkasa atas mata uang asing

Kementrian Keuangan menerbutkan kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah dari Euro. Rupiah menguat sebesar 101,67 poin ke Rp 16.619,35 dari minggu lalu (Rp 16.703,85).

Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan, rupiah menguat terhadap dollar Singapura. Rupiah menguat 61,92 poin ke Rp 10.526,24 dibanding pekan lalu (Rp 10.542,90).

Sekarang kurs pajak hari ini rupiah penguatan terhadap dollar Selandia Baru. Tercatat, rupiah menguat 119,72 poin ke Rp 9.899,17 dari pekan lalu (Rp 10.018,89).

Kurs pajak hari ini turut penguatan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah menguat sebesar 201,86 poin ke Rp 19.322,34 dari sepekan lalu (Rp 19.482,32).

Baca Juga: Soal tarif program pengungkapan sukarela wajib pajak, begini penjelasan Ditjen Pajak

Rupiah melemah terhadap 9 mata uang asing

Pekan ini kurs pajak dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 44,00 poin ke Rp 14.294,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.250,00).

Selain itu kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah dari riyad Saudi Arabia ke Rp 3.810,68. Rupaih tercatat melemah 11,33 poin dari pekan lalu (Rp 3.799,35).

Kini, kurs pajak turut mencatat melemah rupiah terhadap dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 5,93 poin ke Rp 1.836,18 dari sepekan lalu (Rp 1.830,25).

Sekarang kurs pajak hari ini rupiah pelemahan terhadap yuan Renminbi Tiongkok. Tercatat, rupiah melemah 8,85 poin ke Rp 2.213,54 dari pekan lalu (Rp 2.204,69).

Kurs pajak mingguan turut memperlihatkan rupiah melemah terhadap dolar Kanada, ringgit Malaysia, dinar Kuwait, rupee Sri Lanka, Won Korea.

Baca Juga: Kemenkeu: Hingga Agustus, restitusi pajak meningkat jadi Rp 144,02 triliun