JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat, jumlah perusahaan yang melakukan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian dengan menerapkan sistem lindung nilai (hedging) menurun. Pada kuartal IV 2015 silam, jumlah perusahaan yang melaporkan kegiatan hedging sebanyak 2.444 perusahaan. Nah, pada kuartal I 2016, jumlahnya menurun 2,9% menjadi 2.372 perusahaan. Merujuk data BI, jumlah perusahaan yang seharusnya melaporkan hedging di kuartal I 2016 karena memiliki utang luar negeri mencapai 2.540 perusahaan. Itu artinya, sebanyak 93% perusahaan sudah melaporkan ke BI. Perusahaan yang tidak melaporkan hedging, bisa dinyatakan bahwa mereka tidak melakukan aksi lindung nilai meski memiliki utang valas.
Kurs rupiah stabil, aksi lindung nilai menurun
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat, jumlah perusahaan yang melakukan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian dengan menerapkan sistem lindung nilai (hedging) menurun. Pada kuartal IV 2015 silam, jumlah perusahaan yang melaporkan kegiatan hedging sebanyak 2.444 perusahaan. Nah, pada kuartal I 2016, jumlahnya menurun 2,9% menjadi 2.372 perusahaan. Merujuk data BI, jumlah perusahaan yang seharusnya melaporkan hedging di kuartal I 2016 karena memiliki utang luar negeri mencapai 2.540 perusahaan. Itu artinya, sebanyak 93% perusahaan sudah melaporkan ke BI. Perusahaan yang tidak melaporkan hedging, bisa dinyatakan bahwa mereka tidak melakukan aksi lindung nilai meski memiliki utang valas.