KONTAN.CO.ID - Nama Mukhamad Misbakhun diisukan masuk dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggantikan Mahendra Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya. Menanggapi kabar tersebut, Misbakhun mengaku belum mengetahui informasi itu. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, partainya masih menugaskannya sebagai Ketua Komisi XI DPR RI. “Saya belum tahu. Sampai saat ini tugas dari partai saya masih sebagai Ketua Komisi XI,” kata Misbakhun saat ditemui di Gedung Parlemen, Rabu (2/3/2026).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menyampaikan bahwa dirinya belum pernah melakukan pembicaraan dengan panitia seleksi (pansel) OJK terkait isu tersebut. Ia pun enggan berandai-andai apabila nantinya dipercaya mengisi posisi Ketua Dewan Komisioner OJK. “Saya juga tidak berandai-andai,” ujarnya singkat. Sebelumnya, sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan mengundurkan diri dari jabatannya imbas permasalahan terkait Morgan Stanley Capital International (MSCI). OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri.
Baca Juga: Peringatan Dini BNI: Ekonomi 2025 Gagal Capai Target Pemerintah Selain itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara juga turut mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” tulis OJK dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Jumat (30/1). OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Tonton: Emas Masih Diburu, JP Morgan Prediksi Harga Emas Dunia Sentuh 6.300 Dollar AS Sehubungan dengan itu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlanjutan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan. “OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tegas OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News