KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta mengalami kekosongan setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang memutuskan maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto. Bagaimana mekanisme pengisian jabatan Wagub DKI sesuai aturan? Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menjelaskannya, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa "Dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
Kursi Wagub DKI kosong, begini aturan main pengisiannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta mengalami kekosongan setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang memutuskan maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto. Bagaimana mekanisme pengisian jabatan Wagub DKI sesuai aturan? Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menjelaskannya, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa "Dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.