Kutai Timur tolak cabut IUP tak bersertifikat CnC



JAKARTA. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur menolak perintah pemerintah pusat untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) uang tidak memiliki sertifikat clean and clear (CnC). Mereka menuding pelaksanaan sertifikasi CnC ongkosnya mahal, memperpanjang birokrasi, dan ada permainan oleh oknum di Jakarta.

Atas dasar itulah Isran Noor, Bupati Kutai Timur tidak mencabut IUP yang tidak memiliki sertifikat CnC. "Saya tidak akan mencabut izin tambang yang telah saya keluarkan, pencabutan izin dengan alasan IUP non clean and clear tidak ada dasar hukumnya," kata Irsan saat dihubungi KONTAN, Sabtu (29/11).

Asal tahu saja, di Kutai Timur, terdapat 154 IUP yang diterbitkan pemerintah daerah setempat. Perinciannya, sebanyak 139 perusahaan masih dalam tahapan eksplorasi, dan 15 perusahaan dalam tahapan produksi. Pada umumnya, komoditas tambang yang dikembangkan adalah batubara, dan sisanya pertambangan emas.


Dari total izin tambang di Kutai Timur, pemerintah pusat hanya mengakui 34 IUP tidak bermasalah atau memegang sertifikat CnC. Sedangkan sisanya 120 perusahaan non CnC. Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah setempat segera menyelesaikan sejumlah izin pertambangan yang bermasalah tersebut.

Irsan mengeluhkan kewajiban CnC ini telah menyebabkan sejumlah perusahaan yang eksplorasi, tidak bisa meningkatkan status ke tahap produksi. "Yang sudah berproduksi pun tak bisa menjual hasil tambangnya," katanya.

Sekarang ini, perusahaan yang beroperasi normal di Kutai Timur hanyalah dua, yakni PT Damanka Prima Coal dan PT Tambang Damai. Sisanya sebanyak 152 perusahaan masih berkutat dalam mengurus sertifikat CnC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan