JAKARTA.Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Menkoekuin) ini mengklarifikasi pernyataannya soal investasi PT Sarana Rekatama Dinamika dalam pengelolaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).Kwik mengaku lalai dalam memberikan keterangan kepada wartawan seusai pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi atas tersangka mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Izha Mahendra, Rabu (5/1) kemaren."Saya sudah koreksi jadi investasinya (SRD) tidak (hanya) Rp512 juta tapi Rp20 miliar, yang lain semuanya benar,” kata Kwik, Kamis (6/1).Kwik mengungkapkan, dirinya juga mendapatkan keterangan dari kuasa hukum Hartono Tanoesoedibjo, Andi F Simangunsong. Dana Rp512 juta adalah investasi awal untuk perangkat lunak komputer.Namun, karena cakupan software tersebut tidak memadai, maka akhirnya PT SRD menggunakan perangkat lunak yang lain yang mencapai lebih dari Rp20 miliar.Secara terpisah, Andi F Simangunsong saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta menjelaskan angka Rp512 juta itu awalnya untuk membeli software sisminbakum dari John Seroja. Namun lantaran karena software itu tidak compatible, maka SRD memutuskan mencari software lain yang harganya jauh lebih besar. "Software John Seroja aplikasinya windows, kita mengganti dengan aplikasi linux," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kwik klarifikasi pernyataan soal Sisminbakum
JAKARTA.Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Menkoekuin) ini mengklarifikasi pernyataannya soal investasi PT Sarana Rekatama Dinamika dalam pengelolaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).Kwik mengaku lalai dalam memberikan keterangan kepada wartawan seusai pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi atas tersangka mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Izha Mahendra, Rabu (5/1) kemaren."Saya sudah koreksi jadi investasinya (SRD) tidak (hanya) Rp512 juta tapi Rp20 miliar, yang lain semuanya benar,” kata Kwik, Kamis (6/1).Kwik mengungkapkan, dirinya juga mendapatkan keterangan dari kuasa hukum Hartono Tanoesoedibjo, Andi F Simangunsong. Dana Rp512 juta adalah investasi awal untuk perangkat lunak komputer.Namun, karena cakupan software tersebut tidak memadai, maka akhirnya PT SRD menggunakan perangkat lunak yang lain yang mencapai lebih dari Rp20 miliar.Secara terpisah, Andi F Simangunsong saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta menjelaskan angka Rp512 juta itu awalnya untuk membeli software sisminbakum dari John Seroja. Namun lantaran karena software itu tidak compatible, maka SRD memutuskan mencari software lain yang harganya jauh lebih besar. "Software John Seroja aplikasinya windows, kita mengganti dengan aplikasi linux," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News