KY akui advokasi Hakim lemah karena anggaran



JAKARTA. Sepanjang 2013, faktor anggaran menjadi kendala Komisi Yudisial (KY) dalam pelaksanaan advokasi hakim. Karena kekurangan anggaran tersebut, KY mengakui advokasi hakim masih jauh dari harapan yang telah diamanatkan undang-undang.

Menurut Jaja, alokasi anggaran 2013 hanya Rp 329,895 juta dan sudah terserap Rp 322,463 juta atau 97,75%.

"Mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia, dapat dimaklumi bahwa pelaksanaan advokasi hakim masih jauh dari harapan," kata Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus, saat konferensi pers acara Catatan Akhir Tahun Komisi Yudisial Tahun 2013, Jakarta, Senin (23/12).


Dikatakan Jaja, pelaksanaan advokasi hakim telah memiliki dasar hukum sebagaimana tertera dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 11 tahun 2011 tentang KY.

Namun pelaksanaannya baru dimulai Januari 2013 dan hingga November 2013 baru tujuh kasus advokasi yang baru ditangani oleh MK.

Ketujuh kasus advokasi yang ditangani adalah kasus pencemaran nama baik hakim adhoc Tipikor oleh LSM anti korupsi, kasus penghinaan terhadap hakim dan pengadilan oleh advokat senior, kasus pembebanan pajak penghasilan hakim adhoc, kasus intimidasi teror terhadap hakim.

Selanjutnya kasus penyerbuan dan perusakan gedung pengadilan, kasus pencemaran nama baik terkait suap terhadap hakim agung oleh media dan kasus penyanderaan hakim serta intervensi kekuasaan kehakiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan