KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Yudisial membuka penerimaan 11 calon hakim agung dan sembilan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Pendaftar calon hakim akan mengikuti tiga tahap seleksi yang digelar KY. "Kami umumkan seleksi calon hakim atau undangan seleksi calon hakim agung dan ad hoc di MA. Seleksi ini adalah salah satu kewenangan utama KY berdasarkan Undang-Undang Dasar dan perundangan lainnya," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam konferensi pers di Gedung KY, Selasa (28/5). MA membutuhkan 11 hakim agung dengan rincian, yaitu empat orang untuk kamar perdata menggantikan hakim Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. Kemudian, tiga orang untuk kamar pidana menggantikan hakim Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo.
KY buka pendaftaran sebelas calon Hakim Agung dan sembilan calon Hakim Ad Hoc
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Yudisial membuka penerimaan 11 calon hakim agung dan sembilan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Pendaftar calon hakim akan mengikuti tiga tahap seleksi yang digelar KY. "Kami umumkan seleksi calon hakim atau undangan seleksi calon hakim agung dan ad hoc di MA. Seleksi ini adalah salah satu kewenangan utama KY berdasarkan Undang-Undang Dasar dan perundangan lainnya," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam konferensi pers di Gedung KY, Selasa (28/5). MA membutuhkan 11 hakim agung dengan rincian, yaitu empat orang untuk kamar perdata menggantikan hakim Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. Kemudian, tiga orang untuk kamar pidana menggantikan hakim Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo.