JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) menduga Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar norma etik dalam putusan uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 4 Tentang penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK. Setidaknya, menurut KY, ada dua pelanggaran norma tersebut. Pertama, Majelis telah melakukan tindakan konflik kepentingan karena telah mengadili dan mengabulkan kepentingan dirinya. Kedua, pemohon adalah pihak yang selalu berperkara di MK dan Asosiasi pengajar hukum acara MK sering kerjasama dengan sekretariat jenderal MK. "Persoalaannya dugaan pelanggaran etis ini akan dibawa kemana karena tidak ada Lembaga pengawas. Selain itu dengan tidak adanya pengawas etik maka pertemuan hakim MK dengan pihak berperkara tidak dapat diadukan sepanjang bukan pelanggaran hukum pidana," ujar komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (13/2/014).
KY duga MK Melanggar Norma Etik membatalkan UU MK
JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) menduga Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar norma etik dalam putusan uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 4 Tentang penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK. Setidaknya, menurut KY, ada dua pelanggaran norma tersebut. Pertama, Majelis telah melakukan tindakan konflik kepentingan karena telah mengadili dan mengabulkan kepentingan dirinya. Kedua, pemohon adalah pihak yang selalu berperkara di MK dan Asosiasi pengajar hukum acara MK sering kerjasama dengan sekretariat jenderal MK. "Persoalaannya dugaan pelanggaran etis ini akan dibawa kemana karena tidak ada Lembaga pengawas. Selain itu dengan tidak adanya pengawas etik maka pertemuan hakim MK dengan pihak berperkara tidak dapat diadukan sepanjang bukan pelanggaran hukum pidana," ujar komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (13/2/014).