JAKARTA. Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan bahwa hakim harus independen dan tidak berpihak pada siapapun. Hal itu juga berlaku bagi lima anggota majelis hakim yang menangani perkara kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rencananya, majelis hakim akan memutus perkara Ahok pada 9 Mei 2017. "Profesi hakim adalah profesi yang mulia, wakil Tuhan. Hakim harus memilih jalan sunyi," kata Farid, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).
Menurut dia, hakim diberi kebebasan dalam memutuskan perkara dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam memvonis terdakwa, kata dia, hakim tidak boleh terpengaruh dengan opini siapapun. "Hakim tidak usah baca media, pilih jalan sunyi. Hakim tidak boleh baca media sosial," kata Farid. Farid menyatakan, KY terus memantau persidangan Ahok. Mulai dari awal hingga pembelaan atau pembacaan pleidoi oleh Ahok dan penasihat hukum. Adapun KY, lanjut dia, dilarang mengomentari mengenai substansi tuntutan termasuk putusan. Selain itu, KY juga tidak boleh menilai pertimbangan hukum hakim saat putusan.