JAKARTA. Komisi Yudisial berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangani dan memutus gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara adil. Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, hakim tidak boleh menjadikan pandangan pihak-pihak tertentu di luar fakta persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus gugatan ini. Sidang perdana gugatan praperadilan Budi Gunawan akan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (2/2). "Jangan ada ada pengaruh intervensi politik, publik, atau intervensi dari pihak mana pun. Kode etik kehakiman harus dijalankan secara jujur, fair dan adil," kata Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus saat dihubungi Kompas.com, Senin pagi.
KY harap hakim praperadilan BG jujur dan adil
JAKARTA. Komisi Yudisial berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangani dan memutus gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara adil. Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, hakim tidak boleh menjadikan pandangan pihak-pihak tertentu di luar fakta persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus gugatan ini. Sidang perdana gugatan praperadilan Budi Gunawan akan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (2/2). "Jangan ada ada pengaruh intervensi politik, publik, atau intervensi dari pihak mana pun. Kode etik kehakiman harus dijalankan secara jujur, fair dan adil," kata Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus saat dihubungi Kompas.com, Senin pagi.