JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman terpidana korupsi Angelina Sondakh menjadi 12 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan putusan tersebut sekaligus mengobati kekecewaan publik terhadap putusan pengadilan negeri sebelumnya. "KY memberikan aperasi terhadap majelisnya. Mudah-mudahan ini sebagai preseden yang nanti akan dikembangkan di pengadilan negeri," kata Taifuqurrohman saat menerima wartawan di ruangan kerjanya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
KY: Harusnya Angie dihukum 20 tahun penjara
JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman terpidana korupsi Angelina Sondakh menjadi 12 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan putusan tersebut sekaligus mengobati kekecewaan publik terhadap putusan pengadilan negeri sebelumnya. "KY memberikan aperasi terhadap majelisnya. Mudah-mudahan ini sebagai preseden yang nanti akan dikembangkan di pengadilan negeri," kata Taifuqurrohman saat menerima wartawan di ruangan kerjanya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).