KY: Harusnya Angie dihukum 20 tahun penjara



JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi kepada majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman terpidana korupsi Angelina Sondakh menjadi 12 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan putusan tersebut sekaligus mengobati kekecewaan publik terhadap putusan pengadilan negeri sebelumnya.

"KY memberikan aperasi terhadap majelisnya. Mudah-mudahan ini sebagai preseden yang nanti akan dikembangkan di pengadilan negeri," kata Taifuqurrohman saat menerima wartawan di ruangan kerjanya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).


Walau demikian, Taufiqurrohman mengatakan sejatinya hukuman Angie tersebut bisa diperberat menjadi 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Menurut Taufiq, hukuman berat tersebut karena Angie terbukti aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di kementerian pendidikan nasional serta kementerian pemudan dan olah raga.

"Kalau sifatnya aktif (dikenakan) pasal 12 huruf A (UU Tipikor). Mestinya seumur hidup atau 20 tahun dilihat dari maksimal hukuman di pasal 12 huruf A. (Hukuman) Ini sedang, tapi kalau di pengadilan negeri (hukuman) ini tiga kali lipat," kata Taufiq.

Taufiq mengatakan, putusan ini bisa menjadi acuan pengadilan di bawah MA dalam menghukum koruptor yang terbukti berperan aktif harus dijerat dengan pasal 12 huruf a dan bukan Pasal 11.

"Mudah-mudahan ini jadi putusan contoh nanti pengadilan bawah akan melihat. Ini jahat karena (Angie) aktif. Untuk kasus-kasus yang sekarang ditangani KPK, kalau aktif (dijerat) pasal 12 huruf A harus dijalankan," tegas dia.

Sekedar informasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie, terkait kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mantan Puteri Indonesia itu divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.

Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan