KY: Mantan hakim korupsi tak dapat uang pensiun



JAKARTA. Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial, Eman Suparman mengaku belum menemukan cara untuk menjatuhkan sanksi kepada para pensiunan hakim yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Karena itu, pihaknya, kata Eman akan menggali lebih jauh lagi peraturan serta mekanisme pemberian sanksi tersebut.

"Kami belum menemukan peraturannya, kalau dari sisi kewenangan KY, yang jelas hanya berwenang terhadap hakim yang masih aktif," kata Eman di kantor KPK, Kamis (9/1), usai melaporkan enam orang hakim yang diduga terlibat kasus suap perkara korupsi Bansos Bandung.


Pernyataan Eman disampaikan guna menanggapi polemik masih mengalirnya dana pensiun ke mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sareh Wiyono, sampai saat ini. Padahal, Sareh merupakan satu di antara oknum yang diduga menerima suap penanganan perkara Bansos, Bandung.

Bila mekanisme sanksinya sudah ditemukan, maka akan diberlakukan juga kepada mantan hakim-hakim lain yang diduga terlibat korupsi atau praktik suap.

Pada kesempatan sama, Eman menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti suap yang diterima para hakim di wilayah Jawa Barat terkait penanganan kasus Bansos. Karena buktinya valid, KY pun langsung melaporkannya kepada KPK.

Sementara untuk hakim yang masih aktif, rencananya akan dipanggil Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan