JAKARTA. Diberi kewenangan banyak dalam mengawasi Mahkamah Kontitusi, Komisi Yudisial (KY) mengaku masih meraba-raba tugas barunya seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK). Untuk menindaklanjutinya, dalam waktu secepatnya KY akan melakukan konsolidasi internal guna mengkaji berbagai tugas dan wewenang baru tersebut. Dan, untuk selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait, baik Pemerintah, DPR, MA dan MK. "Sebab untuk beberapa materi Perppu, KY pun saat ini masih meraba-raba apa maksudnya dan bagaimana teknis pelaksanaannya misalnya pengawasan dilakukan secara permanen oleh Majelis Kehormatan di mana KY menjadi pembentuk dan sekretariatnya," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
KY masih meraba-raba teknis pelaksanaan Perppu MK
JAKARTA. Diberi kewenangan banyak dalam mengawasi Mahkamah Kontitusi, Komisi Yudisial (KY) mengaku masih meraba-raba tugas barunya seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK). Untuk menindaklanjutinya, dalam waktu secepatnya KY akan melakukan konsolidasi internal guna mengkaji berbagai tugas dan wewenang baru tersebut. Dan, untuk selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait, baik Pemerintah, DPR, MA dan MK. "Sebab untuk beberapa materi Perppu, KY pun saat ini masih meraba-raba apa maksudnya dan bagaimana teknis pelaksanaannya misalnya pengawasan dilakukan secara permanen oleh Majelis Kehormatan di mana KY menjadi pembentuk dan sekretariatnya," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Jakarta, Jumat (18/10/2013).