JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) kembali memanggil kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, untuk diminta keterangan terkait aduan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. "Saksi fakta dari pemohon praperadilan (Maqdir Ismail) akan kembali dipanggil untuk datang besok, Rabu (11/3)," ujar Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri kepada Kompas.com, Selasa (10/3). Sebelumnya, KY telah memanggil Maqdir, bersamaan dengan pemanggilan terhadap kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Maqdir tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
KY panggil lagi pengacara Budi Gunawan
JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) kembali memanggil kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, untuk diminta keterangan terkait aduan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. "Saksi fakta dari pemohon praperadilan (Maqdir Ismail) akan kembali dipanggil untuk datang besok, Rabu (11/3)," ujar Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri kepada Kompas.com, Selasa (10/3). Sebelumnya, KY telah memanggil Maqdir, bersamaan dengan pemanggilan terhadap kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Maqdir tidak memenuhi pemanggilan tersebut.