JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan terus memantau proses praperadilan yang dimohonkan Syafruddin Arsyad Temenggung. "Untuk sidang putusan praperadilan kasus BLBI pada Rabu (2/8), KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Farid Wajdi, Jubir KY. Seperti diketahui, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini mengajukan praperadilan lantaran ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham/surat keterangan lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KY pantau sidang praperadilan tersangka BLBI
JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan terus memantau proses praperadilan yang dimohonkan Syafruddin Arsyad Temenggung. "Untuk sidang putusan praperadilan kasus BLBI pada Rabu (2/8), KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Farid Wajdi, Jubir KY. Seperti diketahui, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini mengajukan praperadilan lantaran ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham/surat keterangan lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).