JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) rupanya tak main-main menyelidiki proses persidangan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. KY memeriksa tiga hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari. Di kasus ini Antasari divonis 18 tahun penjara. Tiga orang hakim yang diperiksa itu adalah Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji. Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, ketiga hakim itu memenuhi panggilan KY, kemarin. Dalam pemeriksaan, ketiga hakim itu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh anggota KY. "Ketiga hakim itu kooperatif," ujar Asep, kemarin. Namun, ketiga hakim itu seusai pemeriksaan ogah berkomentar. Ketiganya langsung bergegas meninggalkan Gedung KY. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali juga tidak bisa dihubungi guna dimintai komentar soal pemeriksaan oleh KY tersebut.
KY periksa hakim kasus Antasari
JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) rupanya tak main-main menyelidiki proses persidangan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. KY memeriksa tiga hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari. Di kasus ini Antasari divonis 18 tahun penjara. Tiga orang hakim yang diperiksa itu adalah Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji. Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, ketiga hakim itu memenuhi panggilan KY, kemarin. Dalam pemeriksaan, ketiga hakim itu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh anggota KY. "Ketiga hakim itu kooperatif," ujar Asep, kemarin. Namun, ketiga hakim itu seusai pemeriksaan ogah berkomentar. Ketiganya langsung bergegas meninggalkan Gedung KY. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali juga tidak bisa dihubungi guna dimintai komentar soal pemeriksaan oleh KY tersebut.