KY periksa hakim kasus Antasari



JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) rupanya tak main-main menyelidiki proses persidangan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. KY memeriksa tiga hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari. Di kasus ini Antasari divonis 18 tahun penjara.

Tiga orang hakim yang diperiksa itu adalah Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji. Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, ketiga hakim itu memenuhi panggilan KY, kemarin. Dalam pemeriksaan, ketiga hakim itu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh anggota KY. "Ketiga hakim itu kooperatif," ujar Asep, kemarin.

Namun, ketiga hakim itu seusai pemeriksaan ogah berkomentar. Ketiganya langsung bergegas meninggalkan Gedung KY. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali juga tidak bisa dihubungi guna dimintai komentar soal pemeriksaan oleh KY tersebut.


Dari hasil pemeriksaan ini, KY akan menelusuri ada atau tidak pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan kasus Antasari. Asep berjanji instansinya akan segera mengeluarkan hasil pemeriksaan perkara ini pada dua minggu ke depan.

Apabila terbukti, maka KY akan menyiapkan beberapa sanksi mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tetap. Bila tidak terbukti adanya pelanggaran maka KY juga siap untuk merehabilitasi nama ketiga hakim tersebut.

Sementara itu Pengacara Antasari, Maqdir Ismail menyambut baik pemeriksaan terhadap tiga hakim ini. Kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim kasus Antasari ini memang dilaporkan oleh tim kuasa hukum mantan Ketua KPK itu.

KY tengah melakukan proses eksaminasi dalam jalannya persidangan kasus Antasari. Beberapa materi yang diperiksa itu antara lain adanya keterangan ahli teknologi informasi, ahli forensik dan ahli uji balistik, yang diabaikan oleh hakim dalam pengambilan keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News