JAKARTA. Komisi Yudisial menyerahkan 18 calon hakim agung ke DPR. Jumlah belum sesuai dengan permintaan DPR.Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengaku tidak bisa menyerahkan 30 calon hakim agung lantaran banyak yang tidak memenuhi standar. Bila DPR merasa masih kurang, KY akan melakukan seleksi kembali supaya memenuhi kuota. "Ditambah Mahkamah Agung juga minta dicarikan lagi karena banyak hakim yang pensiun tahun 2012. Jadi setiap satu lowongan hakim Agung itu, kami harus memberikan 3 calon,” katanya, Senin (1/8).Eman menjelaskan, proses seleksi hakim agung telah dilakukan sejak Maret 2011 lalu. Dia mengaku telah melakukan seleksi dengan ketat sampai tahap ketiga pada 28 Juli lalu.Seperti yang kita ketahui, Mahkamah Agung meminta Komisi Yudisial mencarikan 10 calon hakim agung pada Februari lalu. Awalnya, ada 107 kandidat yang terdiri dari 50 hakim karir dan 57 non karir yang ikut mendaftar. Dari 107 orang, pada akhirnya hanya terpilih 18 calon hakim agung. Berikut 18 nama calon hakim agung tersebut;1. Husnaini (Hakim karier kompetensi agama)2. Andi Samsan Nganro (Hakim karier kompetensi pidana)3. Made Rawa Aryawan (Hakim karier kompetensi pidana)4. Syafrinaldi (Non karier kompetensi perdata)5. Sunarto (Hakim Karier kompetensi perdata)6. Rahmi Mulyati (Hakim karier kompetensi perdata)7. Burhan Dahlan (Hakim karier kompetensi militer)8. HM. Hary Djatmiko Non karier kompetensi TUN/Pajak)9. Dewi Kania Sugiharti (Non karier TUN/Pajak)10. Muhammad Daming Sunusi (Hakim Karier Kompetensi Perdata)11. Nurul Elmiyah (Non Karier kompetensi perdata)12. Heru Mulyono Ilwan (Hakim karier kompetensi perdata)13. Gayus Lumbuun ( Non karier kompetensi pidana)14. Suhadi SH,MH (Hakim karier kompetensi pidana)15. Muhammad Yamin Awie (Hakim karir kompetensi agama)16. Dudu Duswara Machmudin (Non karier kompetensi pidana)17. Taqwaddin (Non karier kompetensi perdata)18. Iing R. Sodikin (Non karier perdata) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KY serahkan 18 calon hakim agung ke DPR
JAKARTA. Komisi Yudisial menyerahkan 18 calon hakim agung ke DPR. Jumlah belum sesuai dengan permintaan DPR.Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengaku tidak bisa menyerahkan 30 calon hakim agung lantaran banyak yang tidak memenuhi standar. Bila DPR merasa masih kurang, KY akan melakukan seleksi kembali supaya memenuhi kuota. "Ditambah Mahkamah Agung juga minta dicarikan lagi karena banyak hakim yang pensiun tahun 2012. Jadi setiap satu lowongan hakim Agung itu, kami harus memberikan 3 calon,” katanya, Senin (1/8).Eman menjelaskan, proses seleksi hakim agung telah dilakukan sejak Maret 2011 lalu. Dia mengaku telah melakukan seleksi dengan ketat sampai tahap ketiga pada 28 Juli lalu.Seperti yang kita ketahui, Mahkamah Agung meminta Komisi Yudisial mencarikan 10 calon hakim agung pada Februari lalu. Awalnya, ada 107 kandidat yang terdiri dari 50 hakim karir dan 57 non karir yang ikut mendaftar. Dari 107 orang, pada akhirnya hanya terpilih 18 calon hakim agung. Berikut 18 nama calon hakim agung tersebut;1. Husnaini (Hakim karier kompetensi agama)2. Andi Samsan Nganro (Hakim karier kompetensi pidana)3. Made Rawa Aryawan (Hakim karier kompetensi pidana)4. Syafrinaldi (Non karier kompetensi perdata)5. Sunarto (Hakim Karier kompetensi perdata)6. Rahmi Mulyati (Hakim karier kompetensi perdata)7. Burhan Dahlan (Hakim karier kompetensi militer)8. HM. Hary Djatmiko Non karier kompetensi TUN/Pajak)9. Dewi Kania Sugiharti (Non karier TUN/Pajak)10. Muhammad Daming Sunusi (Hakim Karier Kompetensi Perdata)11. Nurul Elmiyah (Non Karier kompetensi perdata)12. Heru Mulyono Ilwan (Hakim karier kompetensi perdata)13. Gayus Lumbuun ( Non karier kompetensi pidana)14. Suhadi SH,MH (Hakim karier kompetensi pidana)15. Muhammad Yamin Awie (Hakim karir kompetensi agama)16. Dudu Duswara Machmudin (Non karier kompetensi pidana)17. Taqwaddin (Non karier kompetensi perdata)18. Iing R. Sodikin (Non karier perdata) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News