JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) belum bisa bergerak memeriksa apakah ada pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan Parlas Nababan dalam mengadili sidang perdata kasus kebakaran hutan dan lahan di Pengadilan Negeri Palembang. Menurut Komisioner KY Farid Wajdi, yang dipersoalkan saat ini adalah putusan hakim yang tidak bisa disentuh oleh KY. "Lain halnya kalau ada indikasi, misalnya hakim melakukan pelanggaran kode etik atau ada perilaku hakim yang menyimpang ketika melalukan proses persidangan," tutur Farid saat dihubungi, Senin (4/1).
KY tak akan campuri putusan hakim PN Palembang
JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) belum bisa bergerak memeriksa apakah ada pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan Parlas Nababan dalam mengadili sidang perdata kasus kebakaran hutan dan lahan di Pengadilan Negeri Palembang. Menurut Komisioner KY Farid Wajdi, yang dipersoalkan saat ini adalah putusan hakim yang tidak bisa disentuh oleh KY. "Lain halnya kalau ada indikasi, misalnya hakim melakukan pelanggaran kode etik atau ada perilaku hakim yang menyimpang ketika melalukan proses persidangan," tutur Farid saat dihubungi, Senin (4/1).