JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa untuk menyasar nasabah branchless banking, prinsip Know Your Costumer (KYC) akan diberlakukan secara longgar. "Ada pelonggaran supaya tidak repot," ucap Gubernur BI Darmin Nasution, Rabu, (27/3). Pelonggaran ini misalnya adalah persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi nasabah. Sedangkan, masih ada beberapa masyarakat Indonesia yang tidak memiliki KTP. Disebutnya, bila terlalu banyak syarat dalam KYC akan menghambat nasabah untuk memulai.
KYC branchless banking akan berlaku longgar
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa untuk menyasar nasabah branchless banking, prinsip Know Your Costumer (KYC) akan diberlakukan secara longgar. "Ada pelonggaran supaya tidak repot," ucap Gubernur BI Darmin Nasution, Rabu, (27/3). Pelonggaran ini misalnya adalah persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi nasabah. Sedangkan, masih ada beberapa masyarakat Indonesia yang tidak memiliki KTP. Disebutnya, bila terlalu banyak syarat dalam KYC akan menghambat nasabah untuk memulai.