JAKARTA. Bukannya untung malah buntung. Frasa itu cocok dengan nasib KZI Singapura yang mencari peruntungan di Indonesia. Pasalnya, perusahaan afiliasi dari perusahaan smelting asal Korea Selatan ini menuai rugi akibat pailitnya PT Putra Samudra serta tidak mendapatkan pencairan dana klaim dari PT Asuransi Recapital. Karena tidak mendapatkan dana klaim sebesar US$ 4,6 juta, kini KZI Singapura membawa kasus ini ke meja hijau. Andi Yusuf Kadir, Kuasa Hukum KZI Singapura mengatakan, kemarin (3/6) KZI Singapura telah mendaftarkan gugatan kepada Asuransi Recapital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di berkas gugatan, PT Putra Samudra turut menjadi tergugat. "Kami sudah melakukan segala upaya tapi sepertinya tidak ada tanggapan positif dari PT Asuransi Recapital," jelas Andi, Rabu (3/6). Andi menambahkan, Asuransi Recapital enggan membayarkan klaim dengan alasan perjanjian obligasi cacat hukum. Namun perusahaan asuransi yang ada di bawah naungan Recapital Advisor itu tidak menjelaskan bagian mana yang dinilai cacat hukum.
KZI Singapura gugat Asuransi Recapital
JAKARTA. Bukannya untung malah buntung. Frasa itu cocok dengan nasib KZI Singapura yang mencari peruntungan di Indonesia. Pasalnya, perusahaan afiliasi dari perusahaan smelting asal Korea Selatan ini menuai rugi akibat pailitnya PT Putra Samudra serta tidak mendapatkan pencairan dana klaim dari PT Asuransi Recapital. Karena tidak mendapatkan dana klaim sebesar US$ 4,6 juta, kini KZI Singapura membawa kasus ini ke meja hijau. Andi Yusuf Kadir, Kuasa Hukum KZI Singapura mengatakan, kemarin (3/6) KZI Singapura telah mendaftarkan gugatan kepada Asuransi Recapital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di berkas gugatan, PT Putra Samudra turut menjadi tergugat. "Kami sudah melakukan segala upaya tapi sepertinya tidak ada tanggapan positif dari PT Asuransi Recapital," jelas Andi, Rabu (3/6). Andi menambahkan, Asuransi Recapital enggan membayarkan klaim dengan alasan perjanjian obligasi cacat hukum. Namun perusahaan asuransi yang ada di bawah naungan Recapital Advisor itu tidak menjelaskan bagian mana yang dinilai cacat hukum.