La Nyalla bungkam di pemeriksaan Kejaksaan Agung



JAKARTA. Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali tidak koorperatif dalam pemeriksan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan. Nyalla tidak mau menjawab seluruh pertanyaan terkait pokok perkara.

"Sudah ada berita acara pemeriksaan (BAP). Tapi, kami tetap hormati putusan praperadilan, tidak mau menjawab yang berkaitan dengan perkara," kata Aristo Pangaribuan Kuasa Hukum La Nyalla di gedung Kejaksaan Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Rabu (1/6).

Menurut Kuasa Hukumnya, selama pemeriksaan yang dilakukan penyidik selama empat jam, kliennya hanya menjawab pertanyaan seputar indentitas.


Alasannya, Nyalla menghargai putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah mengabulkan permohonan pra peradilannya sehingga, penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya tidak sah.

Sekadar info, Nyalla telah mengajukan permohonan pra peradilan terkait penentapannya sebagai tersangka oleh Kejati Surabaya. Hasilnya, permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sayangnya, putusan itu tidak membuat Kejati Surabaya putus asa pasalnya, sprindik penetapan tersangka kembali dikeluarkan pasca salinan putusan diterima.

Bahkan berdasarkan keterangannya, Nyalla telah mengembalikan dana hibah tersebut pada tahun 2012. Sayangnya, hal ini bertentangan dengan keterangan penyidik yang mengaku dana sudah dikembalikan dengan materai tahun 2014.

Aristo berharap perkara yang menjerat kliennya dapat segera dilimpahkan di Pengadilan agar menjadi terang benderang. Pasalnya, sampai sekarang Nyalla mengklaim tidak pernah melakukan korupsi terkait dana hibah KADIN Jawa Timur tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 48 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Surabaya Maruli Hutagalung menilai tidak koperatifnya Nyalla menjalani pemeriksaan akan merugikan diri sendiri karena tidak mempunyai pembelaan diberkas perkara.

"Tidak masalah. Nanti lihat saja di persidangan," katanya.

Sekadar informasi, Nyalla yang juga mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Surabaya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KADIN Jawa Timur tahun anggaran 2012-2014 sebesar Rp 48 miliar. Sebagian dana hibah tersebut diduga untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia