JAKARTA. Status tersangka La Nyalla Mattalitti yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dicabut secara otomatis. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka La Nyalla Mattalitti. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ferdinandus dalam agenda sidang putusan, Selasa (12/4). "Menolak permohonan pemohon, dan tidak menerima eksepsi termohon," kata hakim Ferdinandus. Putusan yang dibacakan hakim itu disambut teriakan "Allahu Akbar" oleh pendukung La Nyalla yang memantau jalannya sidang di ruang Cakra, PN Surabaya. Para pendukung juga meneriakkan yel-yel "Pancasila Sakti".
La Nyalla menangkan sidang praperadilan
JAKARTA. Status tersangka La Nyalla Mattalitti yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dicabut secara otomatis. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka La Nyalla Mattalitti. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ferdinandus dalam agenda sidang putusan, Selasa (12/4). "Menolak permohonan pemohon, dan tidak menerima eksepsi termohon," kata hakim Ferdinandus. Putusan yang dibacakan hakim itu disambut teriakan "Allahu Akbar" oleh pendukung La Nyalla yang memantau jalannya sidang di ruang Cakra, PN Surabaya. Para pendukung juga meneriakkan yel-yel "Pancasila Sakti".