JAKARTA. Kepulan laba industri rokok semakin menipis. Selain terhalang oleh pembatasan promosi, produsen rokok tertekan kenaikan cukai hasil tembakau. Setelah naik pada tahun ini, pemerintah berniat menaikkan lagi cukai hasil tembakau pada tahun depan. Mulai 1 Januari 2016, pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 11,19%. Tak cuma itu, pemerintah mengerek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rokok menjadi sebesar 8,7%. Analis Samuel Sekuritas, Akhmad Nurcahyadi, dalam riset pada Jumat (24/6) lalu, menulis, pemerintah berupaya mengendalikan secara intensif industri rokok, salah satunya mempertimbangkan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Laba emiten rokok tipis
JAKARTA. Kepulan laba industri rokok semakin menipis. Selain terhalang oleh pembatasan promosi, produsen rokok tertekan kenaikan cukai hasil tembakau. Setelah naik pada tahun ini, pemerintah berniat menaikkan lagi cukai hasil tembakau pada tahun depan. Mulai 1 Januari 2016, pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 11,19%. Tak cuma itu, pemerintah mengerek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rokok menjadi sebesar 8,7%. Analis Samuel Sekuritas, Akhmad Nurcahyadi, dalam riset pada Jumat (24/6) lalu, menulis, pemerintah berupaya mengendalikan secara intensif industri rokok, salah satunya mempertimbangkan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).