KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, laba industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) menurun sebesar 21,68% year on year (YoY), dengan nilai mencapai Rp 680 miliar per Maret 2026. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan penurunan laba fintech lending tak terlepas dari meningkatnya Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO). Asal tahu saja, BOPO fintech lending meningkat dari 77,88% per Maret 2025, menjadi sebesar 86,68% per Maret 2026. Nailul menjelaskan salah salah penyebab kenaikan beban operasional berkaitan juga dengan aturan yang harus dipenuhi fintech lending. Aturan tersebut bertahap dilaksanakan sejak 2025 hingga 2026, yakni Peraturan OJK (POJK) 40/2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/2025.
Laba Fintech Lending Turun 21,68% per Maret 2026, Ini Biang Keroknya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, laba industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) menurun sebesar 21,68% year on year (YoY), dengan nilai mencapai Rp 680 miliar per Maret 2026. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan penurunan laba fintech lending tak terlepas dari meningkatnya Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO). Asal tahu saja, BOPO fintech lending meningkat dari 77,88% per Maret 2025, menjadi sebesar 86,68% per Maret 2026. Nailul menjelaskan salah salah penyebab kenaikan beban operasional berkaitan juga dengan aturan yang harus dipenuhi fintech lending. Aturan tersebut bertahap dilaksanakan sejak 2025 hingga 2026, yakni Peraturan OJK (POJK) 40/2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/2025.
TAG: