KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kondisi industri semen yang sedang kelebihan pasokan (oversupply), PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) masih membukukan pertumbuhan laba. Emiten penghuni indeks Kompas100 ini membukukan laba bersih Rp 400,43 miliar, naik tipis 0,87% dari periode yang sama tahun lalu. Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Mimi Halimin menilai, capaian INTP pada tiga bulan pertama 2020 sejalan dengan estimasi konsensus yang mencerminkan 23,8% dari estimasi laba bersih tahun 2020. Akan tetapi, realisasi ini di bawah perkiraan Mirae Asset Sekuritas, yakni hanya mencapai 20,4% dari estimasi laba bersih 2020. Mimi menilai, salah satu pendorong tumbuhnya laba bersih secara tahunan adalah faktor efisiensi biaya, adanya pendapatan operasional lain yang lebih tinggi, dan adanya pajak penghasilan tangguhan. Hal ini akan didukung oleh adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020, di mana ada salah satu kebijakan yang berkaitan dengan pengurangan dalam tarif pajak penghasilan (PPh) badan.
Laba naik di kuartal I, simak rekomendasi saham Indocement (INTP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kondisi industri semen yang sedang kelebihan pasokan (oversupply), PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) masih membukukan pertumbuhan laba. Emiten penghuni indeks Kompas100 ini membukukan laba bersih Rp 400,43 miliar, naik tipis 0,87% dari periode yang sama tahun lalu. Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Mimi Halimin menilai, capaian INTP pada tiga bulan pertama 2020 sejalan dengan estimasi konsensus yang mencerminkan 23,8% dari estimasi laba bersih tahun 2020. Akan tetapi, realisasi ini di bawah perkiraan Mirae Asset Sekuritas, yakni hanya mencapai 20,4% dari estimasi laba bersih 2020. Mimi menilai, salah satu pendorong tumbuhnya laba bersih secara tahunan adalah faktor efisiensi biaya, adanya pendapatan operasional lain yang lebih tinggi, dan adanya pajak penghasilan tangguhan. Hal ini akan didukung oleh adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020, di mana ada salah satu kebijakan yang berkaitan dengan pengurangan dalam tarif pajak penghasilan (PPh) badan.