Label BPA Dinilai Bisa Bantu Pertumbuhan UMKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (APDAMINDO) Budi Darmawan menepis isu pelabelan Bisfenol A atau BPA pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat akan memukul bisnis kecil, terutama depot air isi ulang. 

"Sejak awal kami sudah menyatakan dukungan kami ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/6).

"Kami melihat bahwa pelabelan tersebut pada dasarnya demi keamanan konsumen dan dunia usaha justru mendapatkan keuntungan dari adaptasi value chain bisnis itu sendiri," lanjut dia.


Menurut Budi, industri air minum kemasan adalah bisnis yang sudah berumur lebih dari 50 tahun, dan tentunya wajar apabila terjadi perubahan yang sifatnya disruptif, semisal pelabelan BPA pada galon keras yang mendominasi pasar. 

Baca Juga: SUCOFINDO Fasilitasi 26 UMK untuk Sertifikasi Halal

"Unsur kepastian akan rasa aman bagi konsumen itu selayaknya menjadi prioritas dalam memproduksi pangan terkemas. Konsumen akan memilih produk yang mampu beradaptasi," katanya.

Apdamindo, lanjut Budi, mengantisipasi peningkatan kepedulian konsumen akan keamanan produk dengan ikut mensosialisasikan kebijakan pemerintah soal bahaya BPA pada galon berbahan plastik polikarbonat. 

Menurut Budi, usaha depot air minum merupakan bisnis skala kecil yang berkontribusi cukup besar dalam pangsa pasar air kemasan.

"Kontribusi depot air minum pada pangsa pasar air minum cukup besar dalam 23 tahun terakhir antara lain karena yang produk kami benar-benar diminum langsung dan praktis," katanya. 

Lebih jauh, Budi mengungkapkan bahwa pelabelan galon BPA tidak akan berpengaruh pada bisnis depot air. Menurutnya, model bisnis depot air adalah penyediaan air minum curah yang praktis dan aman untuk masyarakat yang memiliki dan membawa wadahnya sendiri. 

Baca Juga: Kadin DKI Sarankan Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat Disaat Resesi Mengancam

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Pangan BPOM, Rita Endang menyatakan rancangan regulasi pelabelan BPA sebatas menyasar produk galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan bahan campuran BPA. Jenis plastik ini juga banyak digunakan sebagai material bangunan semisal atap garasi.

Menurut Rita, sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-harinya mengkonsumsi air kemasan bermerek. Dari total 21 miliar liter produksi industi air kemasan per tahunnya, 22% di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang. Dari yang terakhir, 96,4% berupa galon berbahan plastik keras polikarbonat. 

"Artinya 96,4% itu mengandung BPA. Hanya 3,6% yang PET (Polietilena tereftalat)," kata Rita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi