KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berharap pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Maklum, RUU sapu jagat tersebut merevisi beragam UU yang telah ada, salah satunya adalah merevisi UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurut Kepala BPJPH Sukoso, aturan Jaminan Produk Halal masih belum berjalan dengan tepat. Salah satunya adalah akibat mandeknya uji kompetensi para calon auditor produk halal. Padahal BPJPH telah menyiapkan sekitar 266 calon auditor halal yang dapat digunakan mendirikan 77 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun, langkah tersebut tertunda karena dalam UU JPH uji kompetensi harus dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang hingga kini masih belum dilakukan MUI. "Kami sudah melakukan pendekatan dan sudah mengirim surat tiga kali tapi tidak ada jawaban," kata Sukoso saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (14/7).
Label halal terganjal uji kompetensi auditor halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berharap pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Maklum, RUU sapu jagat tersebut merevisi beragam UU yang telah ada, salah satunya adalah merevisi UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurut Kepala BPJPH Sukoso, aturan Jaminan Produk Halal masih belum berjalan dengan tepat. Salah satunya adalah akibat mandeknya uji kompetensi para calon auditor produk halal. Padahal BPJPH telah menyiapkan sekitar 266 calon auditor halal yang dapat digunakan mendirikan 77 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun, langkah tersebut tertunda karena dalam UU JPH uji kompetensi harus dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang hingga kini masih belum dilakukan MUI. "Kami sudah melakukan pendekatan dan sudah mengirim surat tiga kali tapi tidak ada jawaban," kata Sukoso saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (14/7).