KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan resmi menerapkan label Nutri-Level pada produk makanan dan minuman (mamin) kemasan sebagai upaya menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang memicu penyakit kronis. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan tersebut telah disiapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan, sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga tengah merampungkan aturan teknis yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum. “Kemenkes sudah menyusun keputusan Menteri Kesehatan dan BPOM juga sudah menyusun Peraturan BPOM yang sekarang diharmonisasi di Kementerian Hukum,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Label Nutri-Level Mulai Berlaku, Kemenkes Beri Waktu Adaptasi ke Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan resmi menerapkan label Nutri-Level pada produk makanan dan minuman (mamin) kemasan sebagai upaya menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang memicu penyakit kronis. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan tersebut telah disiapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan, sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga tengah merampungkan aturan teknis yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum. “Kemenkes sudah menyusun keputusan Menteri Kesehatan dan BPOM juga sudah menyusun Peraturan BPOM yang sekarang diharmonisasi di Kementerian Hukum,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
TAG: