Labelisasi Tabung Gas dan Aksesori Belum Disetujui



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum merespon permintaan wajib label terhadap tabung gas dan aksesorinya. Pasalnya, produk tabung gas dan aksesori sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.“Dalam ketentuan SNI wajib itu sudah diatur teknisnya, sehingga tida diperlukan lagi label,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Subagyo, Jumat (30/7) Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Kemdag untuk mewajibkan label berbahasa Indonesia pada tabung gas dan aksesorinya. Nantinya, tabung gas dan regulator tersebut harus disertai dengan label agar bisa dibaca oleh konsumen termasuk tata cara penggunaanya. Hanya, Subagyo menilai, mesti ada pembahasan lagi bila memang ada permintaan label seperti ini. “Usulannya bagus, tapi itu mesti dibahas lagi,” katanya. Ketentuan wajib labelisasi berbahasa Indonesia akan dimulai pada 1 September 2010 mendatang dan diberlakukan untuk produk non pangan seperti elektronika untuk keperluan rumah tangga, sarana bahan bangunan, suku cadang kendaraan bermotor, kabel listrik, kaos kaki, saklar, mainan anak serta pakaian jadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: