Lagi, 182 tawaran investasi bodong dihentikan Satgas Waspada Investasi



KONTAN.CO.ID - ​JAKARTA. Hingga akhir November, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin (investasi bodong).

Kegiatan usaha tersebut diduga melakukan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Ini daftar 125 fintech ilegal per November 2019


Dari 182 investasi bodong tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

• 164 perdagangan forex tanpa izin;

• 8 investasi money game;

• 2 equity crowdfunding ilegal;

• 2 multilevel marketing tanpa izin;

• 1 perdagangan kebun kurma;

• 1 investasi properti;

• 1 penawaran investasi tabungan;

• 1 penawaran umrah;

• 1 investasi cryptocurrency tanpa izin;

• 1 koperasi tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan kegiatan 182 investasi bodong tersebut dinilai berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu. Iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar jadi senjata untuk menipu.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi kembali bekukan 125 fitech ilegal

Tongan mengimbau sebaiknya masyarakat tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles). Alasannya, kegiatan tersebut ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers 2 Agustus 2019.

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 investasi bodong.

Baca Juga: Tips menghindari investasi bodong berkedok perkebunan

Satgas menyatakan ada satu investasi bodong yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multilevel marketing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto