KONTAN.CO.ID - Semarang. Pemutihan pajak kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi / Pemprov Jawa Tengah (Jateng). Pemutihan pajak di Jawa Tengah ini berlaku untuk pajak kendaraan mobil dan motor. Dengan pemutihan pajak mobil dan motor, Pemprov Jawa Tengah menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor ini berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020. Selain pajak kendaraan milik perorangan dispensasi pajak juga diterapkan bagi badan usaha atau transportasi umum. Kesempatan selama dua bulan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Lagi, ada pemutihan pajak mobil dan motor di Jawa Tengah
KONTAN.CO.ID - Semarang. Pemutihan pajak kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi / Pemprov Jawa Tengah (Jateng). Pemutihan pajak di Jawa Tengah ini berlaku untuk pajak kendaraan mobil dan motor. Dengan pemutihan pajak mobil dan motor, Pemprov Jawa Tengah menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor ini berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020. Selain pajak kendaraan milik perorangan dispensasi pajak juga diterapkan bagi badan usaha atau transportasi umum. Kesempatan selama dua bulan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.